Halo selamat datang di AlexanderSquare.ca
Halo, para pembaca yang terhormat, selamat datang di AlexanderSquare.ca. Hari ini, kita akan membahas topik yang sangat menarik dan relevan bagi dunia bisnis, yaitu pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut para ahli jurnal. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian di banyak negara, menyediakan lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas berbagai perspektif dan definisi UMKM dari para ahli terkemuka di bidang ini.
Sebelum kita mendalami detailnya, penting untuk memahami konteks topik ini. Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, UMKM menghadapi tantangan dan peluang yang terus berubah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan UMKM dan bagaimana mereka diklasifikasikan. Dengan memahami hal ini, kita dapat mengembangkan kebijakan dan strategi yang efektif untuk mendukung dan memberdayakan UMKM.
Artikel ini akan memberikan wawasan yang komprehensif tentang pengertian UMKM menurut para ahli jurnal. Kami akan membahas berbagai definisi, mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya, dan menyoroti implikasi dari definisi tersebut bagi pengembangan UMKM. Selain itu, kami juga akan mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan berbagai definisi ini, memberikan pembaca pemahaman yang mendalam tentang topik ini.
Pendahuluan
Perkembangan pesat dunia usaha telah melahirkan beragam jenis usaha, salah satunya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara, baik sebagai penyedia lapangan kerja maupun sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai pengertian UMKM sangat diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan sektor UMKM.
Definisi UMKM telah banyak dikaji oleh para ahli jurnal, menghasilkan berbagai perspektif dan klasifikasi. Perbedaan definisi ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ukuran usaha, jenis usaha, dan konteks ekonomi. Dalam bagian ini, kita akan meninjau tujuh definisi UMKM yang dikemukakan oleh para ahli jurnal:
Definisi 1: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendefinisikan UMKM sebagai usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Definisi 2: Berdasarkan Bank Indonesia
Bank Indonesia mengklasifikasikan UMKM berdasarkan tiga ukuran, yaitu aset, omzet penjualan, dan jumlah tenaga kerja. Usaha Mikro memiliki aset kurang dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), omzet penjualan kurang dari Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), dan jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang. Usaha Kecil memiliki aset antara Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), omzet penjualan antara Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) hingga Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), dan jumlah tenaga kerja antara 50 hingga 100 orang. Usaha Menengah memiliki aset antara Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) hingga Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), omzet penjualan antara Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) hingga Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), dan jumlah tenaga kerja antara 100 hingga 200 orang.
Definisi 3: Berdasarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendefinisikan UMKM berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha Mikro memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang, Usaha Kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 20 hingga 99 orang, dan Usaha Menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 100 hingga 200 orang.
Definisi 4: Berdasarkan Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan UMKM berdasarkan jumlah tenaga kerja dan pendapatan usaha. Usaha Mikro memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 5 orang dan pendapatan usaha paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun. Usaha Kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 6 hingga 19 orang dan pendapatan usaha antara Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) hingga Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun. Usaha Menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 20 hingga 99 orang dan pendapatan usaha antara Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) hingga Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) per tahun.
Definisi 5: Berdasarkan Asian Development Bank
Asian Development Bank (ADB) mengklasifikasikan UMKM berdasarkan tiga kriteria, yaitu jumlah tenaga kerja, omzet penjualan, dan aset. Usaha Mikro memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 5 orang, omzet penjualan paling banyak USD 100.000 (seratus ribu dolar AS), dan aset paling banyak USD 10.000 (sepuluh ribu dolar AS). Usaha Kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 6 hingga 25 orang, omzet penjualan antara USD 100.000 (seratus ribu dolar AS) hingga USD 2.000.000 (dua juta dolar AS), dan aset antara USD 10.000 (sepuluh ribu dolar AS) hingga USD 100.000 (seratus ribu dolar AS). Usaha Menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 26 hingga 100 orang, omzet penjualan antara USD 2.000.000 (dua juta dolar AS) hingga USD 5.000.000 (lima juta dolar AS), dan aset antara USD 100.000 (seratus ribu dolar AS) hingga USD 1.000.000 (satu juta dolar AS).
Definisi 6: Berdasarkan World Bank
World Bank mengklasifikasikan UMKM berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha Mikro memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang, Usaha Kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 11 hingga 50 orang, dan Usaha Menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 51 hingga 250 orang.
Definisi 7: Berdasarkan International Labour Organization
International Labour Organization (ILO) mengklasifikasikan UMKM berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha Mikro memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 9 orang, Usaha Kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 10 hingga 49 orang, dan Usaha Menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 50 hingga 249 orang.
Kelebihan dan Kekurangan Pengertian UMKM Menurut Para Ahli Jurnal
Kelebihan
Definisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Kelebihan definisi ini adalah memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan baku dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia. Definisi ini juga mempertimbangkan kekayaan bersih yang dimiliki UMKM, sehingga dapat mengakomodasi UMKM yang memiliki aset tanah dan bangunan yang bernilai besar.
Definisi Berdasarkan Bank Indonesia
Kelebihan definisi ini adalah lebih komprehensif karena mempertimbangkan tiga ukuran, yaitu aset, omzet penjualan, dan jumlah tenaga kerja. Definisi ini juga memberikan batasan yang jelas untuk masing-masing kategori UMKM, sehingga memudahkan dalam klasifikasi dan pendataan UMKM.
Definisi Berdasarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kelebihan definisi ini adalah sangat jelas dan mudah dipahami, karena hanya mempertimbangkan satu ukuran, yaitu jumlah tenaga kerja. Definisi ini juga sesuai dengan definisi yang digunakan oleh ILO, sehingga memudahkan dalam perbandingan data UMKM di tingkat internasional.
Definisi Berdasarkan Badan Pusat Statistik
Kelebihan definisi ini adalah mempertimbangkan pendapatan usaha dalam klasifikasi UMKM, sehingga dapat mengakomodasi UMKM yang memiliki jumlah tenaga kerja kecil tetapi memiliki pendapatan usaha yang besar. Definisi ini juga sesuai dengan data yang dikumpulkan oleh BPS, sehingga memudahkan dalam pemantauan dan analisis perkembangan UMKM.
Definisi Berdasarkan Asian Development Bank
Kelebihan definisi ini adalah memberikan batasan yang jelas untuk UMKM di tingkat regional Asia. Definisi ini juga mempertimbangkan omzet penjualan